KritisBlora, Sebanyak 113 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dipastikan tak bisa cairkan dana desa tahap dua non-earmark. Hal ini dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 19 November 2025.
Regulasi tersebut memutuskan bahwa dana desa tahap dua kategori non-earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya) tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengatakan dana desa tahap dua non-earmark yang tidak cair sebanyak 113 desa, sementara yang sudah cair sebanyak 158 desa.
Jika ditotal, dana desa yang tidak cair sekitar Rp 33,1 miliar. “Dana desa tahap dua non-earmark 113 desa totalnya Rp 33.196.864.400 enggak cair,” ucap dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Suwiji menjelaskan OMSPAN -apikasi untuk pencairan dana desa- sempat mengalami perbaikan sejak 17 September 2025. Setelah perbaikan beberapa hari, kemudian muncul PMK 81 Tahun 2025 tersebut.
Menurutnya, regulasi ini juga keluar secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. “Cuma yang ingin kami sampaikan dan mungkin juga perlu diketahui, bahwa tanggal 17 September itu di Peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya, 108 tahun 2024, tanggal tersebut tidak ada dan tidak pernah diatur di PMK lama, bahwa ajuan dana desa tahap dua paling lambat pengajuannya tanggal 17 September,” terang dia.
“Tanggal tersebut adalah tanggal di mana ketika tanggal tersebut mulai aplikasi OMSPAN, aplikasi yang dipakai untuk pencarian dana desa maintenance, perbaikan. Itulah sebenarnya yang terjadi,” imbuhnya. Dana desa yang tidak cair ini, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap desa. “Kalau dirata-rata di antara 200 sampai 300-an (juta rupiah),” kata Suwiji.
Pihaknya juga sudah memberitahu hal tersebut kepada kecamatan dan desa. Sebab, dampak yang ditimbulkan terkait tidak cairnya dana desa tersebut dinilai sangat besar. “Saya kira sangat besar karena memang non-earmark ini kan kegiatan-kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh desa. Kalau earmark itu kan kegiatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Banyak kegiatan-kegiatan fisik dalam hal ini ya masuknya di kategori non-earmark,” jelas dia.