KritisBlora, Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Blora terancam mengalami kerugian setelah proyek pembangunan desa yang sudah berjalan terpaksa dihentikan.
Para kades tersebut diketahui menalangi pembangunan memakai dana pribadi, namun Dana Desa (DD) Tahap II non-earmark ternyata tidak bisa dicairkan akibat terbitnya regulasi baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora mencatat 113 desa terdampak dan gagal mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark. Total dana yang kini mandek mencapai sekitar Rp33,19 miliar, dengan alokasi bervariasi mulai Rp74 juta hingga Rp630 juta per desa.
Dana Talangan Kades Terancam Tak Diganti
Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menyebut situasi ini menjadi persoalan berat bagi desa. Banyak proyek fisik sudah dimulai berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), namun anggaran ternyata tidak dapat dicairkan.
“Di desa itu pekerjaan seharusnya dimulai setelah anggaran masuk RKD (Rekening Kas Desa). Tapi ada yang sudah telanjur ditalangi. Ketika ternyata kemudian tidak cair, ini menjadi masalah,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Sejumlah kades kini menanggung beban risiko finansial tanpa kepastian apakah dana talangan tersebut bisa diganti.
Kades Gandu Terancam Tekor Rp40 Juta
Salah satu kades yang terancam tekor adalah Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto. Pasalnya, ia sudah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp40 juta untuk menalangi pembangunan dua rumah yang rusak akibat insiden kebakaran sumur minyak pada Agustus 2025 lalu.
Pembangunan dua unit rumah milik warga tersebut dianggarkan melalui Dana Desa Tahap II non-earmark. “Dua rumah sudah dibangun, milik Sukrin dan Tamsir, per unit Rp20 juta. Itu menggunakan uang pribadi,” kata Iwan.
Pengajuan Setelah 17 September Otomatis Tidak Cair
Pemicu persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang memuat aturan tegas mengenai batas waktu pengajuan pencairan.
“Kalau merujuk PMK nomor 81 tahun 2025, di pasal 9B disebutkan pengajuan setelah tanggal 17 September tidak cair, kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Akibatnya, meski pembangunan sudah berjalan, desa yang mengajukan setelah batas waktu otomatis gagal mencairkan. Sebanyak 158 desa lainnya dinyatakan aman karena telah mengajukan lebih awal.
Pembangunan Fisik Desa Berpotensi Mangkrak
Dana Desa non-earmark merupakan dana yang penggunaannya tidak ditentukan pemerintah pusat, sehingga desa memiliki fleksibilitas untuk menetapkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengajuan Setelah 17 September Otomatis Tidak Cair
Pemicu persoalan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang memuat aturan tegas mengenai batas waktu pengajuan pencairan.
“Kalau merujuk PMK nomor 81 tahun 2025, di pasal 9B disebutkan pengajuan setelah tanggal 17 September tidak cair, kurang lebih seperti itu,” terangnya.
Akibatnya, meski pembangunan sudah berjalan, desa yang mengajukan setelah batas waktu otomatis gagal mencairkan. Sebanyak 158 desa lainnya dinyatakan aman karena telah mengajukan lebih awal.
Pembangunan Fisik Desa Berpotensi Mangkrak
Dana Desa non-earmark merupakan dana yang penggunaannya tidak ditentukan pemerintah pusat, sehingga desa memiliki fleksibilitas untuk menetapkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Proses Pencairan Terkendala Regulasi Baru
Dalam mekanisme normal, desa mengajukan permohonan ke Dinas PMD, lalu dilakukan verifikasi dan validasi hingga persyaratan dinyatakan lengkap. “Selanjutnya pengajuan kami proses melalui aplikasi OMSPAN (aplikasi pencairan Dana Desa),” terangnya.
Namun sejak PMK 81/2025 diberlakukan, banyak desa kini harus menunda program pembangunan infrastruktur desa. Regulasi baru ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai penyaluran Dana Desa.
“Saya kira efeknya sangat besar, karena dana non-earmark adalah sumber utama pembiayaan kegiatan fisik yang diputuskan melalui musyawarah desa.,” tegasnya.
Dinas PMD Blora kini hanya dapat menjalankan amanat aturan pusat, yakni menyosialisasikan ketentuan baru tersebut ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami hanya melaksanakan aturan dari pemerintah pusat. Kami sampaikan ke kecamatan dan ke desa apa adanya,” jelas Suwiji
Proyek Sudah Ditalangi tapi Dana Desa Tak Cair, Kades di Blora Terancam Tekor