Mahasiswi di Blora Nekat Gugurkan Kandungan di Kos, Terancam Pidana 4 Tahun
(KritisBlora)Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswi berinisial FIN (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, karena diduga melakukan aborsi di kamar kosnya. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Rabu, mengungkapkan dugaan aborsi tersebut dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan minuman tertentu. “Pelaku melakukan aborsi dengan menggunakan obat dan dua botol minuman…