Menolak Pindah, Masa Sewa Sudah Habis Pengusaha Depo Pasir Tantang Pemdes Tamanrejo

KritisBlora _ Pemerintahan Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora telah memberikan peringatan keras terhadap seorang warga Miftahul Huda warga Dukuh Maguan Desa Tamanrejo, adalah seorang warga masyarakat yang dinilai nekat menempati tanah bengkok kamituwo Maguan Desa Tamanrejo untuk usaha depo pasirnya yang habis masa sewa bengkok pemerintahan Desa Tamanrejo (28/01/2026).

Saat dihubungi Huda mengatakan bahwa dirinya tidak akan memindahkan deponya kelain tempat , akan tetap menempati tanah yang telah digunakan sebagai lokasi usahanya selama ini .

Saya secara tegas menolak permintaan pihak pemerintah Desa agar memindah tempat usaha saya ini, saya tidak takut meskipun dilaporkan ke kepolisian atau bupati. Saya sudah siap menghadapi mereka semua. Selama ini saya belum pernah diundang ke kantor Desa untuk membahas persoalan tanah bengkok . Bagi kami , yang penting selaku pengusaha saya siap membayar sewa tanah bengkok tersebut, ” ujarnya.

Karena tanah tersebut saat ini dikelola BUMDESA Dahlia Desa Taman Rejo sebagai lahan pertanian , maka saya akan membayar sewa tanah tersebut pada pihak BUMDES , tidak pada pihak Pemerintahan Desa , Karena tanah tersebut sekarang sudah menjadi kuasa Bumbesa Dahlia Desa Tamanrejo , terangnya lebih lanjut .

Sikap Huda yang bersikeras tersebut dikarenakan Huda telah membiayai pengolahan tanah pertanian tersebut hingga 50 juta rupiah , mulai dari pemerataan tanah dan penggurugan .

Pihak Pemerintahan Desa Tamanrejo , seharusnya memberi kelonggaran pada warganya agar bisa mencari nafkah, bukan malah mengusirnya.” terang Huda .

Keberanian Huda melawan keputusan yang ditetapkan oleh Musdes Tamanrejo tentu ada penyebabnya . Mengingat awal mulanya hubungan antara Huda dengan kepala Desa sangat baik dan akrab sekali . Diduga karena ada suatu permasalahan pribadi keduanya sekarang menjadi tidak baik .

Ketua BPD Desa Tamanrejo Mulyono yang didampingi dua anggotanya Sukardi dan Joko susilo saat dimintai keterangan menjelaskan dimana tanah bengkok yang digunakan Huda tersebut adalah tanah bengkok milik kamituwo Maguan Sukirno yang saat ini sudah purna tugas semenjak 12 Desember 2025 lalu .

Selama dua tahun ini tanah bengkok kamituwo Sukirno telah disewa oleh Huda untuk lokasi depo pasir. Karena kamituwo sudah purna tugas maka secara otomatis tanah bengkok tersebut kembali pada pemerintah Desa Tamanrejo, sesuai tupoksi BPD , kami beserta segenap anggota BPD desa Tamanrejo sudah mengingatkan Huda secara lisan bahwa kontrak tanahnya dengan kamituwo Sukirno sudah habis, karena sudah purna tugas. sehingga tanah bengkok penguasaannya kembali pada pihak Pemerintah Tamanrejo.,”ucap Mulyono

Di sisi lain Pemerintah Desa Tamanrejo juga telah memutuskan dalam musdes bahwa bengkok Kamituwan tersebut selanjutnya akan difungsikan seperti semula sebagai tanah pertanian .

Meskipun sudah ada putusan Musdes , Huda tetap tidak peduli , tidak mau pindah tempat , kami beserta pihak pemerintah Desa Tamanrejo kemudian melakukan Musdesus pada 31/12/2025 yang lalu . Yang dihadiri oleh Camat , Kapolsek Danramil dan semua Tokoh warga masyarakat Tamanrejo.

Dalam rapat tersebut diiputuskan dimana Pemerintahan Desa Tamanrejo agar memberikan peringatan pertama kepada Huda agar memindahkan tempat usahanya dilain tempat. Dan surat sudah disampaikan kepadanya.pada 12/1/2026 lalu.

Kepala Desa Tamanrejo Suratman saat dimintai keterangan menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua BPD dan anggotanya tersebut benar adanya . Karena keputusan Musdes dimana fungsi tanah dikembalikan seperti semula sebagai tanah pertanian, maka Huda sudah tidak bisa menggunakan sebagai depo pasir seperti yang kini berjalan .

Dalam Musdes 16 /7/2025 lalu telah diputuskan dimana tanah bengkok Sukirno kamituwo Maguwan seluas 3,4 ha nantinya akan disewa BUMDESA Dahlia Tamanrejo untuk lahan pertanian .

Surat pemberitahuan hal tersebut sudah disampaikan pada Huda pada 4 November 2025 lalu . Dimana Huda diberi kesempatan pindah lokasi kerja hingga 25 Desember 2025.

Jika surat peringatan pertama yang kami sampaikan Huda tidak diindahkan. Maka akan Kami susul dengan peringatan ke 2 hingga ke 3 , Namun jika Huda tetap bersikukuh menentang tidak pindah tempat, terpaksa peqrkara ini kami serahkan pada pihak yang berwenang menanganinya, ” tandasnya.

Suratman juga menjelaskan dimana pada intinya bagi penyewa tanah bengkok karena sudah berakhir masa sewanya agar pindah tempat lokasi usaha. Karena fungsi tanah tersebut akan digunakan Sebagai lahan pertanian Bumdesa Dahlia Desa Tamanrejo,tambahnya .

Camat Tunjungan Lusiana menuturkan bahwa persoalan tersebut adalah persolan interen, antara Huda dengan pihak pemerintahan Desa Tamanrejo.

Selaku Camat Tunjungan , Saya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluwargaan hingga tuntas. Namun jika tidak bisa dirembuk secara baik baru diselesaikan sesuai dengan Hukum dan peraturan yang ada. ”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *