Kasus Bakar Sampah di Blora Berujung Damai, 2 Lansia Terdakwa Saling Maafkan dengan Korban

KRITISBLORA.COM – Perkara cekcok soal pembakaran sampah yang menyeret dua lansia di Blora berakhir damai. Perdamaian antara terdakwa dan pihak korban melalui mekanisme restorative justice / RJ disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).

Dua terdakwa tersebut adalah Sujimah (70) dan Pandi (75). Sementara pihak korban yakni Febby dan Sulasih. Di hadapan majelis hakim, kedua pihak tampak saling bersalaman sebagai tanda memaafkan.

“Kesepakatannya tidak ada uang damai. Itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim, Firdaus Azizi saat memimpin sidang di PN Blora.

Meski telah tercapai kesepakatan damai, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan. Firdaus menyebut dalam RJ, pidana yang dijatuhkan merupakan pidana paling ringan.

“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa opsi, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau yang terakhir berupa pemaafan hakim,” jelasnya.

Ia menegaskan majelis belum bisa menyimpulkan bentuk putusan karena pembuktian masih berlangsung. Salah satu unsur penting RJ adalah adanya pengakuan dari terdakwa atas perbuatan yang didakwakan dan adanya pemaafan dari korban.

“Terhadap RJ ini tetap ada pembuktian pokok perkara. Kita uji apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan atau tidak,” terangnya.

Difasilitasi Kejaksaan
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera mengatakan kesepakatan damai ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.

“Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya restorative justice,” kata Agung usai persidangan.

Ia berharap putusan nanti sesuai keinginan. “Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” katanya.

Menurut Agung, perdamaian ini diharapkan menjadi awal membaiknya hubungan kedua pihak.

“Harapan kami tentunya ke depan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, serta pelapor Mbak Febby dan Bu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” paparnya.

Berawal dari Cekcok Bakar Sampah
Perkara ini terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla. Sujimah dan Pandi didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap Febby dan Sulasih.

Insiden bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah terdakwa Pandi, Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kesalahpahaman terkait pembakaran sampah diduga menjadi pemicu pertikaian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *